Akhir Desember 2015, kami datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, masih tergolong pagi hari (sekitar jam 8). Sayang sekali, kuota (nomor antrean) sudah habis. Sebenarnya malas juga besok pagi-pagi buta sudah harus keluar rumah demi mengejar nomor antrean. Kami pun menanyakan kepada petugas, apakah bisa menggantinya di Sibolga, sedang kami ber-KTP Medan (beda kota). Petugas bilang bisa.
5 Januari 2016, kami pun pergi ke Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga. Datanglah dengan pakaian yang rapi, jangan memakai kaos oblong dan celana pendek, dan jangan memakai sandal jepit. Enaknya di sini tidak banyak antrean. Kelengkapan administrasi yang dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy;
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy;
- Akte kelahiran asli dan foto copy;
- Paspor lama dan foto copy halaman depan dan belakang.
Foto copy di kertas A4 dan jangan dipotong (terutama foto copy KTP). Kalau gak ada akte kelahiran, bisa juga pakai ijazah SD/SMP/SMA (yang mencantumkan nama orang tua).
Daftar ke loket dengan menyerahkan berkas administrasi di atas. Petugas lalu memverifikasi berkas kemudian menyerahkan formulir untuk diisi. Setelah mengisi formulir, menyerahkannya kembali ke loket, kemudian menunggu panggilan. Tidak perlu waktu lama, panggilan datang untuk foto dan wawancara. Di meja petugas pertama, saya difoto dan sidik jari. Selesai lanjut ke meja wawancara. Sewaktu wawancara ditanya mau bepergian kemana dan kenapa mengurusnya di Sibolga, padahal KTP Medan. Selesai wawancara, petugas memberikan lembar pembayaran biaya untuk dibayarkan ke Bank BNI dan diminta kembali minggu depan. Untuk paspor 48 halaman, biayanya 355 ribu. Kami segera ke Bank BNI Cabang Sibolga. Sayangnya hari itu ada gangguan sistem dan baru bisa dibayar besoknya.
Minggu depannya kembali untuk mengambil paspor. Setelah tanda tangan paspor, diminta petugas untuk foto copy bagian depan dan belakang paspor lalu menyerahkan foto copy kepada petugas. Paspor baru pun di tangan.
Untuk informasi lebih jelasnya, kunjungi halaman http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar