Selasa, 12 Februari 2013

Negara-Negara Bebas Visa

Mau bepergian ke luar negeri? Ada dua dokumen penting yang harus harus dimiliki, yaitu: paspor dan visa. Kalau paspor ibarat KTP internasional kita, sedang visa adalah dokumen izin masuk yang dikeluarkan oleh negara tujuan kita. Untuk mengurusnya jelas membutuhkan uang. Kalau untuk paspor, uang yang kita keluarkan untuk biaya pengurusan sekali dalam lima tahun sedang untuk visa, uang yang kita keluarkan per sekali masuk/keluar negara tersebut dan besarnya tergantung negara yang akan kita tuju.

Syukurnya untuk yang ingin merasakan bepergian ke luar negeri, ada juga kok negara yang bebas visa alias dalam mendapatkannya tidak keluar biaya sepeser pun. Kukutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI di http://www.kemlu.go.id/newdelhi/Pages/ServiceDisplay.aspx?IDP=5&IDP2=23&Name=ConsularService&l=id, berikut negara-negara yang mendapat Fasilitas Bebas Visa untuk kunjungan singkat (selama 30 hari) untuk Paspor Biasa:
  1. Thailand;
  2. Malaysia;
  3. Singapura;
  4. Brunei Darussalam;
  5. Filipina;
  6. Hongkong SAR;
  7. Macao SAR;
  8. Chili;
  9. Maroko;
  10. Peru; 
  11. Vietnam;
  12. Ekuador;
  13. Kamboja;
  14. Laos; dan
  15. Myanmar.
(Berdasarkan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2011).

Have a nice travelling!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar