Kamis, 23 Januari 2014

Pengurusan SKCK di Polresta Medan

Bagi yang beralamat di Medan yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa datang ke Polresta Medan (dulu Poltabes Medan Kampung Durian). Tidak sulit kok menemukan di mana ruangan mengurus SKCK yang terletak di Gedung Intelkam Polresta Medan karena petunjuknya jelas.
Jangan lupa persyaratan yang harus dibawa, jika tidak lengkap tidak diterima petugas:
  1. Fotokopi KTP 1 lembar;
  2. Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar;
  4. Pas foto 4x6 cm 5 lembar.
Alur pembuatan SKCK:
  1. Datang ke loket 1. Katakan kepada petugas ingin membuat SKCK baru dan berikan persyaratan di atas. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi.
  2. Isi formulir tersebut. Untuk keterangan fisik seperti rambut, bentuk wajah, dsb, panduannya bisa dilihat di papan pengumuman. Jangan lupa juga mengisi tujuan mengurus SKCK di keterangan lain-lain (lupa nama kolomnya) yang terletak di bagian bawah formulir halaman pertama.
  3. Setelah formulir diisi lengkap, selanjutnya pergilah ke ruang sidik jari. Petugas akan memberikan formulir sidik jari untuk diisi. Setelah diisi, datangi petugas yang akan membantumu mengambil sidik jarimu.
  4. Selesai sidik jari, tunggulah hingga namamu dipanggil untuk menyerahkan berkas sidik jarimu.
  5. Kemudian kembalilah ke ruangan SKCK tadi dan berikan semua formulir ke petugas di loket 1. Petugas akan memberitahukan berapa administrasinya. Kalau tidak lagi ramai, SKCK bisa ditunggu.
  6. Tunggu hingga namamu dipanggil untuk penyerahan SKCK. Jika ingin dileges, fotokopi SKCK di fotokopi yang ada tidak jauh dari ruangan itu. 
  7. Leges SKCK di loket 3.
  8. Selesai.
Berdasarkan pengalaman, untuk poin 4 dan 7 ada seikhlasnya.

2 komentar:

  1. permisi bang
    tu syarat nya ga ada pake surat pengantar dari lurah ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berdasarkan pengalaman di Polresta Medan, tidak perlu pakai surat pengantar.

      Hapus