Jangan lupa persyaratan yang harus dibawa, jika tidak lengkap tidak diterima petugas:
- Fotokopi KTP 1 lembar;
- Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar;
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar;
- Pas foto 4x6 cm 5 lembar.
Alur pembuatan SKCK:
- Datang ke loket 1. Katakan kepada petugas ingin membuat SKCK baru dan berikan persyaratan di atas. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi.
- Isi formulir tersebut. Untuk keterangan fisik seperti rambut, bentuk wajah, dsb, panduannya bisa dilihat di papan pengumuman. Jangan lupa juga mengisi tujuan mengurus SKCK di keterangan lain-lain (lupa nama kolomnya) yang terletak di bagian bawah formulir halaman pertama.
- Setelah formulir diisi lengkap, selanjutnya pergilah ke ruang sidik jari. Petugas akan memberikan formulir sidik jari untuk diisi. Setelah diisi, datangi petugas yang akan membantumu mengambil sidik jarimu.
- Selesai sidik jari, tunggulah hingga namamu dipanggil untuk menyerahkan berkas sidik jarimu.
- Kemudian kembalilah ke ruangan SKCK tadi dan berikan semua formulir ke petugas di loket 1. Petugas akan memberitahukan berapa administrasinya. Kalau tidak lagi ramai, SKCK bisa ditunggu.
- Tunggu hingga namamu dipanggil untuk penyerahan SKCK. Jika ingin dileges, fotokopi SKCK di fotokopi yang ada tidak jauh dari ruangan itu.
- Leges SKCK di loket 3.
- Selesai.
Berdasarkan pengalaman, untuk poin 4 dan 7 ada seikhlasnya.
permisi bang
BalasHapustu syarat nya ga ada pake surat pengantar dari lurah ?
Berdasarkan pengalaman di Polresta Medan, tidak perlu pakai surat pengantar.
Hapus